Ditjen PPKT Wilayah Pontianak


Ditjen PPKT Wilayah Pontianak

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Wilayah Pontianak

TUGAS

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Wilayah Pontianak mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi.

FUNGSI

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Wilayah Pontianak menyelenggarakan fungsi:

a. perumusan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

b. pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi; 

c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi;

d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi; 

e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan transmigrasi; 

f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan

Transmigrasi; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.